TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Sehubungan dengan adanya perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, diubah sebagai berikut:
- Biaya suap, gratifikasi dan/atau pemberilan lain kepada pejabat publik secara eksplisit bukan merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
-
Penyesuaian jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tidak termasuk
penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat Final meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
- pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
-
Subjek PPh Final 0,5%:
- Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto s.d. Rp.4.800.000.000,– dalam 1 tahun pajak;
- Hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Perseroan Perorangan (PT OP) yang didirikan oleh satu orang dan Koperasi.



0 Comments