tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2025
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal sebagai berikut:
-
Bagi Wajib Pajak Badan, tanggal jatuh tempo untuk:
- Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan
- Penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025,
-
Surat Pemberitahuan Tahunan yang dimaksud adalah:
- Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak; dan
- Surat Pemberitahuan Tahunan untuk bagian tahun pajak.
-
Namun, bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan:
- Penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025;
- Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau
- Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
- Dalam hal terhadap sanksi administratif yang telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.



0 Comments