TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA DALAM VALUTA ASING YANG DITERBITKAN OLEH PEMERINTAH DI PASAR PERDANA DOMESTIK TAHUN ANGGARAN 2026
Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah atas penghasilan berupa bunga/imbalan dari Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana domestik Tahun Anggaran 2026.
PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga/imbalan SBN tersebut (termasuk diskonto SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung oleh Pemerintah.
SBN dalam valuta asing meliputi:
- Surat Utang Negara; dan
- Surat Berharga Syariah Negara.
Fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2026.



0 Comments