TENTANG PENGIRIMAN EMAIL RESMI KEPADA WAJIB PAJAK BADAN BARU TERDAFTAR YANG BELUM MELAPORKAN SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 2025
Dalam rangka membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DJP telah mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak Badan baru terdaftar yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 dengan rincian sebagai berikut:
- Email tersebut dikirimkan kepada Wajib Pajak Badan yang bar terdaftar pada tahun 2025, tetapi belum melaporkan SPT Tahunan PPH Badan Tahun Pajak 2025.
- Email tersebut berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id)
- Apabila badan usaha Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah DJP, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan.
- Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari DJP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang tercantum dalam badan email.
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2026



0 Comments