tentang tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap transaksi digital luar negeri yang dilakukan melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri, berikut adalah penjelasannya:
- Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan penyelenggaraan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Digital Luar Negeri (TDLN).
-
Pemungutan PPN atas TDLN dilakukan terhadap pemanfaatan:
- Barang Kena Pajak tidak terwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berup Barang Digital oleh Pemanfaatan Barang; dan/atau
- Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Jasa Digital oleh Pemanfaat Jasa.
- Dalam melaksanakan pemungutan PPN atas TDLN melalui SPP-TDLN, Penyelenggara
SPP-TDLN melibatkan Penerbit sebagai Pihak Lain. Penerbit ditunjuk sebagai Pihak Lain
oleh Menteri. Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk menunjuk Penerbit sebagai Pihak Lain.
Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas TDLN yang dilakukan oleh Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa.
Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN merupakan pemungutan PPN atas TDLN yang pemungutan PPNnya dilakukan oleh selain pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain oleh Menteri. - PPN atas TDLN terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa atas TDLN dikenai PPN. Dalam hal TDLN dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah, nilai penghitungan PPN yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah.
- Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN, paling sedikit memuat:
- Identitas Pihak Lain;
- Identitas Pelaku Usaha Transaksi Digital Luar Negeri;
- Identitas Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa berupa:
- Nama;
- Alamat tempat tinggal atau alamat pos elektronik; dan
- Nomor rekening atau nomor telepon dalam hhal tidak terdapat nomor rekening;



0 Comments