TENTANG KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2026
Menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2026 sebagai keadaan kahar (force majeure).
Bagi Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur diberikan:
-
Perpanjangan Jangka Waktu Pelaporan dan Pembayaran:
- Batas waktu penyampaian SPT Masa yang semula jatuh tempo pada tanggal 20 Agustus 2026 sampai dengan 20 September 2026;
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang semula jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026;
- Batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang semula jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2026 sampai dengan 15 September 2026; dan
- Batas waktu pembuatan Faktur Pajak oleh Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Masa Pajak Juli 2026 dan Masa Pajak Agustus 2026;
Atas keterlambatan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan, tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
-
Penghapusan Sanksi Administrasi:
Sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan denda administratif sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (3) UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi sebelum tanggal 30 September 2026, diberikan penghapusan sanksi administrasi melalui mekanisme sebagai berikut:
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP PBB;
- Apabila STP dan/atau STP PBB telah terbit, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.



0 Comments