TENTANG KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. Peraturan ini mengatur kembali ketentuan mengenai Konsultan Pajak serta menambahkan pengaturan mengenai Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
Ketentuan bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib PajakPihak Lain merupakan seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut merupakan ketentuan yang berlaku bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak:
- Memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan SKT
- Warga Negara Indonesia (WNI); dan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi di Coretax.
- SKK Tingkat A -> menunjukan kompetensi seseorang dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
- SKK Tingkat B -> menunjukan kompetensi seseorang dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Badan Penanaman Modal Dalam Negeri.
- SKK Tingkat C -> menunjukan kompetensi seseorang dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan untuk seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
Seseorang yang mengikuti uji kompetensi secara online harus memenuhi persyaratan berupa:
SKK diberikan sesuai dengan klasifikasi uji kompentensi yang dibagi menjadi:
SKK berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang paling cepat 1 bulan sebelum berakhir melalui ujian penyegaran.
SKK ditandatangani oleh Direktur Jenderal bersamaan dengan penerbitan SKT sebagai salah satu persyaratan bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.



0 Comments