Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.
Pokok-Pokok Kebijakan
- Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan PMK No. 37 Tahun 2025 resmi berlaku mulai 1 November 2026.
- Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
- Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.
Tindak Lanjut & Implikasi
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
- PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2026.



0 Comments