TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA DI BIDANG
PERPAJAKAN
Pihak yang Dapat Ditunjuk dan Persyaratan sebagai Kuasa
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, dengan mengatur kembali ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban seorang kuasa, dengan pokok pengaturan sebagai berikut:
Pihak yang Dapat Ditunjuk dan Persyaratan sebagai Kuasa
| Pihak yang dapat Ditunjuk menjadi Kuasa | Syarat Kompetensi |
|---|---|
| Konsultan Pajak | Wajib memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku* |
|
Pihak Lain Mantan pegawai Kementerian Keuangan dapat menjadi kuasa wajib pajak Pihak Lain, sepanjang memenuhi masa tunggu 5 Tahun sejak:
|
Wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar* |
| Keluarga – dapat dikuasakan kepada suami/istri, atau hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua | Keluarga dikecualikan dari syarat kompetensi ini |



0 Comments