Sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2026, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
| Aspek | Ketentuan | Jenis Insentif | PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) |
| Besaran insentif | 100% (seratus persen) atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge |
| Objek Pajak | Penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN |
| Periode Pembelian Tiket | Tanggal 22 Juni s/d. 5 Juli 2026 |
| Periode Penerbangan | Tanggal 24 Juni s/d. 5 Juli 2026 |
Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan jasa wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan membuat daftar rincian transaksi PPN DTP yang memuat informasi sebagai berikut:
- Nama dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkatan Udara;
- Bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
- Booking reference Tiket;
- Bandara keberangkatan penerima jasa;
- Bandara kedatangan penerima jasa;
- Tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa;
- Tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
- Dasar pengenaan pajak yaitu tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang tertera pada Tiket; dan
- PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
Daftar rincian transaksi PPN DTP disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 September 2026.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026.
>



0 Comments