tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 maret 2026 sampai dengan 31 maret 2026
Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026 sebagai berikut.
-
Sanksi Administratif:
No Ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif Bunga per Bulan 1. - Bunga Penagihan [Pasal 19 ayat (1)]
- Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak [Pasal 19 ayat (2)]
- Kurang Bayar atas Penundaan Penyampaian SPT Tahunan [Pasal 19 ayat (3)]
0,53% 2 - Kurang Bayar Pembetulan SPT [Pasal 8 ayat (2) dan (2a)]
- Keterlambatan Penyetoran PPh Masa / Tahunan [Pasal 9 ayat (2a) dan (2b)]
- Penerbitan STP oleh DJP karena terdapat Kurang Bayar [Pasal 14 ayat (3)]
0,95% 3 Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Pemeriksaan [Pasal 8 ayat (5)] 1,37% 4 - Sanksi SKPKB [Pasal 13 ayat (2)]
- Pengembalian Pajak Masukan dari PKP yang belum berproduksi [Pasal 13 ayat (2a)]
1,78% 5 Bunga SKPKB [Pasal 13 ayat (3b)] 2,20% -
Imbalan Bunga:
No Ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif Bunga per Bulan 1. Imbalan Bunga [Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), dan Pasal 27B ayat (4)] 0,53%
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2026.



0 Comments