tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan masa transisi implementasi sistem inti administrasi perpajakan dalam rangka penyampaian spt masa pph pasal 21 masa pajak deesember 2025
Sehubungan dengan masa transisi implementasi Sistem inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025. Batas waktu yang semula jatuh tempo pada 20 Januari 2026 diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Dalam hal Surat Tagihan Pajak (STP) telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama DJP akan melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.



0 Comments