tentang kebijakan sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan dalam rangka penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan tahun pajak 2025
Sehubungan dengan implementasi sistem baru DJP (Coretax), Pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 sebagai berikut:
-
Wajib Pajak Badan diberikan penghapusan sanksi administrasi atas:
- keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, sepanjang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu pelaporan;
- keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, sepanjang dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran; dan
- kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 dalam SPT Tahunan yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, sepanjang dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran.
-
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam poin satu terdiri atas:
- Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan
- Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Baguan Tahunan Pajak.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada poin satu huruf a, b, dan c berupa denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dan/atau bunga keterlambatan dan kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku.
- Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam poin satu dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
- Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam poin satu telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
- Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2026



0 Comments