- Ketentuan pelaporan realisasi komitmen repatriasi dan/atau investasi bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi sebagai berikut:
- Komitmen Investasi
- Komitmen Repatriasi Tanpa Investasi
- Wajib Pajak yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut dapat diterbitkan surat teguran, dan berdasarkan surat teguran tersebut Wajib Pajak peserta PPS harus:
- Menyampaikan klarifikasi; atau
- Menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final,
- menghitung tambahan PPh yang bersifat final;
- membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh yang bersifat final; dan
- menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.
- Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak peserta PPS, penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran.
Harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun s.d. berakhirnya jangka waktu investasi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021, termasuk dalam hal terdapat jeda waktu investasi; atau
Harus menyampaikan laporan realisasi investasi dengan mengisi tabel “Rincian Noninvestasi” setiap tahun selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan PPS
kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) secara elektronik melalui laman DJP yang dapat diakses pada alamat https://pajak.go.id paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
untuk seluruh/sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi dan/atau diinvestasikan serta mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final tersebut melalui penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS secara elektronik melalui laman DJP.
SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS tersebut dapat diakses melalui laman DJP pada alamat https://pajak.go.id yang digunakan untuk:
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 8 September 2023.



0 Comments