TENTANG
PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT,
DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA DALAM LAYANAN
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Di Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa:
- Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
- Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP dengan format 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi.
- Pihak lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanannya.
- Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai
NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU berupa layanan pendaftaran dan
layanan digital lain, yang meliputi:
- Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
- Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
- Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
- Pengajuan keberatan (e-Objection)
- Jenis dan penjelasan layanan administrasi serta penambahan layanan administrasi akan diumumkan kepada masyarakat secara bertahap.



0 Comments