TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH
Pokok perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 antara lain sebagai berikut:
- Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM harus memuat informasi nama serta NPWP dari WP, nama wakil WP atau nama Kuasa dari WP, dimana sebelumnya tidak diatur.
- DJP menambahkan dokumen pendukung permohonan SKB PPnBM berupa invoice, bill of lading atau airway bill, dalam hal import.
- DJP menerbitkan SKB PPnBM yang berlaku untuk setiap impor, dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah dibuktikan penerimaan diterbitkan, dimana sebelumnya 7 hari kerja.
- Permohonan penggantian SKB PPnBM sekarang dapat disampaikan secara elektronik melalui laman DJP dengan disertai alasan dilakukannya penggantian dan dilampiri SKB PPnBM yang telah diterbitkan. Namun apabila laman belum tersedia atau tidak dapat diakses, WP dapat mengajukan permohonan penggantian SKB PPnBM kepada DJP melalui KPP tempat terdaftar disertai alasan dilakukannya penggantian dan dilampiri SKB PPnBM yang telah diterbitkan.
- Keputusan penerbitan SKB PPnBM diberikan paling lama 5 hari kerja setelah diterbitkan bukti penerimaan (sebelumnya 5 hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap).



0 Comments