TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASILAN ROYALTI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENERAPKAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
Wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan harus memberikan bukti pemotongan dimaksud kepada WPOP dalam negeri sebagai pihak yang dipotong;
Wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong ke kas negara; dan
Wajib melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Peraturan ini mengatur bahwa penghasilan atas royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan sebesar 6% (15% × 40% × jumlah penghasilan royalti) tidak termasuk PPN.
Syarat penggunaan tarif 6% atas royalti tersebut adalah WPOP penerima royalti harus menyampaikan Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada pemotong sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Kewajiban Pemberi Penghasilan:
Kewajiban Penerima Penghasilan:
- Wajib melaporkan penghasilan royalti dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas dan jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.



0 Comments