TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS)
PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN) TAHUN PAJAK 2023
Sehubungan dengan PER-1/PJ/2023, berikut tata cara penyampaian BPS pemberitahuan penggunaan NPPN Tahun Pajak 2023:
- Penerima Royalti menyampaikan BPS pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dalam tahun pajak bersangkutan;
- Penyampaian BPS untuk tahun pajak 2023 paling lambat adalah 31 Maret 2023;
- Pemberitahuan NPPN dapat dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id;
- Video tutorial pemberitahuan penggunaan NPPN dapat diakses melalui kanal Youtube DitjenpajakRI (https://youtu.be/ov7Qmf4gjuQ).
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2023



0 Comments