Penerbitan PER-11/PJ/2025 merupakan tindakan lanjut dari ketentuan Pasal 465 huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf x Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Pasal 25 ayat (6) UU PPh.
PER-11/PJ/2025 mengatur secara terperinci beberapa hal yang berkaitan dengan administrasi perpajakan, antara lain:
- Merincikan petunjuk lengkap mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta format untuk SPT Masa PPh, PPN, Bea Materai & Tahunan, bukti potong, dan faktur pajak pada Coretax Administration System.
- Memperluas cakupan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang wajib memotong PPh
Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan, yang
mencakup:
- Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, dan/atau
- Orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.
- Bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh
Pasal 25, bagi:
- Bank,
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
- Wajib Pajak yang tercatat di bursa efek, dan
- Wajib Pajak lainnya.
- Memperbaharui batas waktu upload e-faktur yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah faktur pajak diterbitkan. Serta menjelaskan bahwa NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) akan diberikan otomatis ketika e-faktur diunggah dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, PER 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, PER 11/PJ/2022 tetap berlaku terbatas untuk pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Peraturan ini mulai berlakuk pada tanggal 22 Mei 2025



0 Comments