TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERTENTU DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Ketentuan Peralihan:
Peraturan ini secara khusus mengatur ketentuan teknis terkait pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu melalui Coretax Administration System. Berikut pembaruan sistem layanan administrasi perpajakan :
- Tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;
- Tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku;
- Tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS
- Tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam penggabungan atau akuisisi usaha;
- Tata cara penilaian kembali aktiva tetap untuk keperluan perpajakan;
- Tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan PPh oleh pihak ketiga; 7. Tata cara penerbitan SKB PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk ekspor perhiasan;
- Tata cara penerbitan SKB pemotongan PPh atas bunga deposito dan diskonto SBI bagi dana pensiun;
- Tata cara pengecualian PPh atas pengalihan tanah/bangunan serta pembebasan PPh untuk hunian mewah di KEK pariwisata;
- Tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan;
- Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean atas impor barang;
- Tata cara pencabutan persetujuan pengenaan PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia; dan
- Tata cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah.
Ketentuan Peralihan:
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, produk layanan sehubungan dengan layanan administrasi perpajakan yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan sah dan berlaku.
Peraturan ini ditetapkan tanggal 21 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



0 Comments