PASAL 3
-
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui:
- kegiatan Intelijen; atau
- kegiatan lain.
-
Pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen dilakukan terhadap Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima oleh DJP, dengan hasil laporan berupa lembar informasi intelijen perpajakan
|
PASAL 2
-
Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima atau diperoleh DJP, dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.
-
Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dengan indikasi kuat adanya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang ditemukan dari hasil pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan dapat langsung ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan
|
0 Comments