TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI AGUNAN
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan agunan yang diambil oleh kreditur kepada pembeli agunan.
| Substansi | Pokok Pengaturan | Pemungut PPN | Kreditur | Tarif PPN | Besaran Tertentu 1,1% dari harga jual agunan | Penyetoran dan Pelaporan | Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir oleh kreditur | Media penyetoran PPN | Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode 411211-100 | Faktur Pajak | Berupa tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain sejenis yang diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak | Keterangan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, minimal memuat: |
|
Pengkreditan Pajak Masukan |
|
|---|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023.



0 Comments