Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):
- Impor Barang Kena Pajak oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Penjabatnya (diberikan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas); dan
- Penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Penjabatnya (diberikan menggunakan Surat Keterangan Bebas).
Pembebasan PPN dan/atau PPnBM untuk:
- Perwakilan Negara Asing serta Penjabat Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas timbal balik;
- Badan Internasional serta Penjabat Badan Internasional berdasarkan Perjanjian atau kelaziman internasional.
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM berupa
- kendaraan bermotor roda empat;
- kendaraan bermotor bukan roda empat, setelah mendapat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
- selain kendaraan bermotor, kecuali tanah dan/atau bangunan; dan
- Jasa Kena Pajak;
PPN dan/atau PPnBM sehubungan dengan jika telah terlanjur dipungut, dapat diajukan permohononan pengembalian.
Atas pembebasan PPN dan/atau PPnBM, Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak boleh dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan kepada pihak lain dalam jangka 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh. Jika terjadi maka PPN dan/atau PPnBM yang sebelumnya dibebaskan wajib dibayar kembali.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.



0 Comments