Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana atas Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen dari Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dalam hal:
- peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR 750.000.000,00 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
- nilai peredaran bruto dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE.
Entitas Konstituen dari Grup PMN yang dikecualikan dari GloBE terdiri dari:
- Badan pemerintah;
- Organisasi internasional;
- Organisasi nirlaba;
- Entitas dana pensiun;
- Entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama;
- Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan Entitas Induk Utama.
Tarif Pajak Efektif adalah jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dari tiap Entitas Konstituen yang berdomisili di negara atau yurisdiksi dibagi dengan jumlah laba GloBE bersih negara atau yurisdiksi tersebut untuk suatu tahun pajak.
Tarif Minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen)
sebagaimana diatur dalam GloBE.
Pajak minimum global dengan tarif minimum 15% dikenakan terhadap subjek pajak dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN
berdasarkan:



0 Comments