TENTANG PELAPORAN SURAT
PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), adalah sebagai berikut:
-
Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk
pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dapat
dilakukan melalui:
- DJP Online https://djponline.pajak.go.id; atau
- Aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
- Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai
dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku:
- Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan
- Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
-
Dalam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib
pajak dapat menghubungi:
- Kantor pajak terdekat;
- Kring Pajak 1500200;
- Akun X @kring_pajak;
- Live chat pada https://pajak.go.id; atau
- Relawan Pajak.
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2025.



0 Comments