Peraturan ini mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) selain Instansi Pemerintah dan Pihak Lain menggunakan SPT Masa
PPN 1107 PUT berbentuk dokumen elektronik yang terdiri atas:
- Induk SPT Masa PPN 1107 PUT (Formulir 1107 PUT); dan
- Lampiran SPT Masa PPN 1107 PUT, yaitu:
- Daftar PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut oleh Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2); dan
- Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pihak Lain (Formulir 1107 PUT 3).
Ketentuan mengenai contoh format SPT Masa PPN 1107 PUT tercantum dalam Lampiran
huruf A dan petunjuk pengisian SPT Masa PPN 1107 PUT tercantum dalam Lampiran huruf
B, huruf C, dan huruf D yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
SPT Masa PPN 1107 PUT dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi
Tahun 2022 yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah yang telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN
1107 PUT sebelum peraturan ini berlaku tetap dapat menggunakan aplikasi versi sebelumnya
untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT.



0 Comments