Peraturan ini mengatur tentang Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (“KITE”) Pengembalian berupa pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor dan/ atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Fasilitas KITE Pengembalian diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian atas bea masuk yang sudah dibayar, termasuk kekurangan pembayaran dalam pemberitahuan pabean impor atau pemasukan barang dan bahan; dan tambahan lainnya.
Kriteria Penetapan Perusahaan KITE Pengembalian
- Memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan atau
pemasangan; - Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi
yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta
hasil produksi sejak permohonan penetapan diajukan; - Memiliki sistem pengendalian internal yang memadai;



0 Comments