TENTANG PENAMBAHAN FITUR PADA E-FORM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 1770 DAN 1770S
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur pada layanan e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S antara lain sebagai berikut :
- e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
- Bagi Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh pada Lampiran 1770-III Bagian A Angka 16.
- Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada
Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6 berupa:
- Penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan
- Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
- e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6 berupa:
- Penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan
- Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2023.



0 Comments