PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI
PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan ini mengubah daftar badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagaman yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
| KETERANGAN | PER-04/PJ/2022 | PER-03/PJ/2023 |
|---|---|---|
| Jumlah lembaga / yayasan | 253 | 275 |
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.



0 Comments