Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak yang terdiri atas:
- Penerbitan Surat Teguran
- Penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
- Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
- Badan akan dibubarkan oleh negara;
- Terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga; atau
- Terdapat tanda-tanda kepailitan.
Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. Surat
Teguran tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah mendapat persetujuan untuk
mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak.
Surat Teguran diterbitkan setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran
Utang Pajak.
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, dalam hal:
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan:



0 Comments