TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023
PMK ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah terhadap sektor industri perumahan guna meningkatkan daya beli masyarakat.
Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
PPN yang terutang atas penyerahan:
- Rumah tapak; dan
- satuan rumah susun,
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk rumah tapak atau satuan rumah susun:
- Harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam
kondisi siap huni, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat; dan
- Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
- Akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
- Penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) telah didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan dilakukan dalam jangka waktu 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024;
- Dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun; dan
- Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.
PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk:
- Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
- Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.



0 Comments