Dengan diterbitkannya PMK Nomor 164 tahun 2023, pemerintah memperjelas dan mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan PPh Final bagi wajib pajak omzet tertentu. Aturan baru ini lebih mempertegas keharusan wajib pajak dengan omzet tertentu (sampai dengan Rp 4.800.000.000,- per tahun) untuk melakukan pelunasan PPh Final terutang sebesar 0,5% dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4), wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 500.000.000,- setahun harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak.
Pada Pasal 17 ayat (3) juga dijelaskan terkait batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp 4.800.000.000,- wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku bersangkutan dimana pada aturan sebelumnya batas waktu untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Pasal 4 dan Pasal 5 PMK No. 68/PMK.08/2010 s.t.d.d PMK No. 197/PMK.03/2013 dan PMK No. 99/PMK.03/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.



0 Comments