TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG
KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH
PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI
DALAM DAERAH PABEAN
- ketentuan umum
- PKP wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP sebagaimana diatur
dalam PMK 131 Tahun 2024 yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual BKP/JKP
- Identitas Pembeli BKP/JKP yang meliputi:
- Nama, alamat, dan NPWP bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- Nama, alamat, dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi;
- Nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- Nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana Pasal 3 UU Pajak Penghasilan;
- Jenis BKP atau JKP, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- Pajak penjualan atas Barang mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.



0 Comments