TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tertentu adalah PKP yang membuat paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) faktur pajak per bulan.
- Daftar PKP tertentu sebagaimana dimaksud nomor 1 tercantum pada lampiran keputusan ini.
- PKP tertentu sebagaimana dimaksud nomor 2 dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Cliet Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
- PKP tertentu sebagaimana dimaksud nomor 2 tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada sistem coretax.
- Keputusan Direktur Jendral Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2025



0 Comments