TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN
SELAMA BULAN RAMADAN 1446 H DAN BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2024
Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap dapat dilaksanakan melalui e-Filing pada laman DJP Online paling lambat 31 Maret 2025.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 2025.



0 Comments