TENTANG PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Peraturan ini mengatur pergeseran mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kriteria Pihak Lain yang Ditunjuk
Pihak Lain yang ditunjuk yakni Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan. Kriteria penyelenggara PMSE yang ditunjuk yakni:- Memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyedua sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
- Memiliki volume transaksi atau lalu lintas pengguna (traffic) yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
- Pihak yang dipungut yaitu pedagang dalam negeri, yakni pedagang yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia. Pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi di platform digital wajib menyampaikan informasi kepada pihak pemungut berupa NPWP dan NIK serta alamat korespondensi.



0 Comments