tentang batasan kriteria tertentu pihak lain serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik
Peraturan ini mengatur batasan kriteria tertentu serta penunjukan Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Batasan Kriteria Tertentu dan Penunjukan Pihak Lain
DJP menunjuk PPMSE sebagai Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan menerbitkan Keputusan DJP. Penunjukan sebagai Pihak Lain mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan Keputusan DJP. Kriteria tertentu yaitu PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memenuhi batasan:- nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp 600.000.000 dalam 12 bulan atau Rp 50.000.000 dalam 1 bulan; dan/atau
- jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.
- Diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pihak Lain dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya;
- Pemberian dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan terdaftar dan kartu nomor identitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Jika diterbitkan Keputusan DJP mengenai pencabutan penunjukan, nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP dihapus secara jabatan melalui penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



0 Comments