tentang kebijakan pelayanan selama bulan ramadan 1447 hijriah dan pada batas akhir penyampaian spt tahunan pph wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2025
Dalam rangka mengoptimalkan pemberian layanan kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikkut.
-
Batas Waktu Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Penghasilan Orang Pribadi (SPT OP), bagi:
- Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2026 (3 bulan setelah akhir tahun pajak).
- ASN, TNI, dan Polri paling lambat 28 Februari 2026
- Penambahan Jam Layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Penambahan pelayanan khususnya terkait perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, asistensi pelaporan, dan penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat (mulai 28 Februari 2026 hingga akhir Maret 2026 (kecuali tanggal 21 dan 22 Maret 2026)).



0 Comments