TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA IBU KOTA NUSANTARA (IKN)
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) & Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan/ atau PPnBm)
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) & Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan/ atau PPnBm)
Fasilitas PPh dan PPN dan/ atau PPnBM yang diberikan di IKN berupa fasilitas:
- Pengurangan PPh Badan bagi Wajib Pajak (WP) Badan Dalam Negeri
- infrastruktur dan layanan umum;
- bangkitan ekonomi; dan
- bidang usaha lainnya.
WP badan yang melakukan Penanaman Modal (PM) paling sedikit Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) di IKN diberikan fasilitas pengurangan PPh badan pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, seperti:
Pengurangan PPh badan diberikan 100% dari jumlah PPh badan terhutang diberikan selama:



0 Comments