TENTANG PEMBERIAN LAYANAN PEMADANAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK
Sehubungan dengan PMK 112/PMK.03/2022, Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan berupa pemadanan:
- NPWP dengan format 15 digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk;
- NPWP dengan format 15 digit dengan NPWP dengan format 16 digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau
- NPWP cabang dengan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).
Layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui:
- https://pajak.go.id
- https://portalnpwp.pajak.go.id , untuk pihak lain
yang:
- Memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir, atau
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2023.



0 Comments