TENTANG PEMBERIAN LAYANAN
PEMADANAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan berupa pemadanan:
Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan berupa pemadanan:
- NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk;
- NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau
- NPWP Cabang dengan NITKU.
| Layanan Pemadaan | Website |
|
https://portalnpwp.pajak.go.id/ |
|
https://pajak.go.id/ |
|
https://portalnpwp.pajak.go.id/ |
|
Layanan pemadanan diberikan kepada pihak tertentu sampai dengan implementasi NPWP dengan format 16 digit secara nasional.
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2023.



0 Comments