- Penilaian untuk Menentukan Nilai Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Rangka Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
- Penilaian Kantor
- Penilaian Lapangan
- Penilaian untuk Menentukan Nilai Harta Berwujud, Harta Tidak Berwujud, dan Bisnis
- Penilaian Kantor
- Penilaian Lapangan
- Tanah dan/atau perairan;
- Bangunan;
- Mesin dan/atau peralatan termasuk instalasinya;
- Alat transportasi, alat berat, atau kendaraan;
- Peralatan dan perlengkapan bangunan;
- Perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, serta alat laboratorium dan utilitas;
- Alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi;
Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak PBB dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak dapat dilakukan dengan 2 cara:
Dilakukan melalui kegiatan menganalisis data objek pajak PBB untuk penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang, berdasarkan data dan/atau informasi dalam surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Dilakukan melalui kegiatan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan objek pajak PBB untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dapat dilakukan dengan 2 cara:
Dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
Dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud dilakukan atas properti riil dan properti personal yang meliputi:



0 Comments