TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT
TAGIHAN PAJAK
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Surat Tagihan Pajak (STP)
- Sebelum Wajib Pajak (WP) diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan PKP.
- Untuk SKP dan/atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diterbitkan untuk tahun pajak sebelum objek pajak PBB diberikan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT); dan/atau tahun pajak setelah penghapusan NOP dan pencabutan SKT PBB.
- STP PBB diterbitkan apabila terdapat PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau SKP PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, ditambah dengan denda administratif yang dihitung saat jatuh tempo pembayaran PBB dalam SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan SKP dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan STP paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Saat Penerbitan SKP dan STP
| SKP dan STP | Penerbitan |
| Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) | setelah dilakukan pemeriksaan |
| Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) | setelah dilakukan pemeriksaan ulang |
| Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) | setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan |
| Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) | setelah dilakukan pemeriksaan |
| Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) | setelah dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang |
| STP dan STP PBB | dari hasil penelitian data administrasi perpajakan; pemeriksaan; atau pemeriksaan ulang |



0 Comments