TENTANG INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2024
PPN yang terutang atas penyerahan:
Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
PPN yang terutang atas penyerahan:
- Rumah tapak; dan
- Satuan rumah susun,
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung Pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam
kondisi siap huni, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat; dan
- Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
- Akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
- Penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) telah didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan dilakukan dalam jangka waktu 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024; dan
- Dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.



0 Comments