Penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024 yaitu sebesar 12% x 11/12 x Penggantian.
PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% dari Penggantian untuk:
- Periode pembelian tiket sejak 1 Maret 2025 s.d. 7 April 2025;
- Periode penerbangan sejak 24 Maret 2025 s.d. 7 April 2025.
Penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar Penerima Jasa.
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.



0 Comments