TENTANG
KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI
ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK
2025
Sehubungan dengan implementasi sistem baru DJP (Coretax) dan adanya periode libur nasional tahun 2026 (Nyepi & Idul Fitri), pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 sebagai berikut:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas:
- keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, sepanjang disampaikan paling lambar 1 (satu) bulan setelah batas waktu pelaporan;
- keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, sepanjang dilakukan palinng lambar 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran; dan
- kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 dalam SPT Tahunan, sepanjang dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran.
- Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam poin satu terdiri atas:
- Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan
- Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada poin satu huruf a, b, dan c berupa denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dan/atau bunga keterlambatan dan kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku.
- Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam poin satu dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
- Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam poin satu telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
- Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2026.



0 Comments