tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat penambahan ketentuan baru berupa Pasal 50A yang mengatur kewenangan penerbitan surat utang khusus oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, beserta pengaturan mengenai perlindungan hukum dan aspek perpajakannya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat utang dan surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond;
- Seluruh pembelian surat utang khusus merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional dan dapat dilakukan oleh seluruh wajib pajak termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela;
- Negara memberikan perlindungan hukum terhadap pembelian surat utang khusus di pasar primer. Perlindungan tersebut mencakup aspek hukum pidana umum, pidana khusus (termasuk perpajakan), dan gugatan perdata dimana data dan informasi atas transaksi pembelian instrumen surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2026.



0 Comments