Sehubungan dengan telah menurunnya kasus harian COVID-19 di Indonesia dan meningkatnya jumlah turis asing yang memasuki Indonesia melalui jalur udara, pemerintah melalui unit pelaksana restitusi PPN bandar udara kembali melaksanakan layanan pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) secara tatap muka.
Sejak pengumuman ini berlaku, PENG-43/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.



0 Comments