Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai:
- Objek Pajak Penghasilan, yaitu:
- Kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi Warga Negara Asing
- Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan, berupa:
- Hibah, bantuan, atau sumbangan
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan BPJS kepada WP tertentu
- Dividen atau penghasilan lain
- Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima oleh dana pensiun
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba bidang pendidikan, bidang penelitian dan pengembangan, sosial, dan/atau keagamaan
- Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji
- Bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.



0 Comments