Dalam hal PKP melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya:
- sebagian terutang PPN dan pajak masukannya dapat dikreditkan, serta
- sebagian lainnya terutang PPN dan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan ataupun penyerahannya tidak terutang PPN, sedangkan pajak masukan (PM) pada poin pertama tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PM yang dapat dikreditkan dihitung dengan Pedoman Pengkreditan PM.



0 Comments